Murid.Co.Id – Dalam kesempatan kali kami di sini bersama team ingin membahas materi tentang Unsur Pajak : Pengertian, Fungsi Perbedaan dan sistem pemungutan secara lengkap dan jelas, untuk lebih jelasnya mari simak artikel kami di bawah ini, semoga bermanfaat

Daftar Isi
Pengertian Pajak
Bila kita bicara pajak, sebenarnya masalah pajak sudah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan dahulu. Hanya istilah yang membedakan. Pada saat itu disebut sebagai upeti atau persembahan pada raja.
Memang untuk pembayaran pajak, balas jasanya tidak dapat dirasakan secara langsung oleh si wajib pajak (rakyat). Tetapi hasilnya dapat direalisasikan dalam bentuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, misalnya fasilitas jalan raya, aliran listrik, telpon, aliran air, dan fasilitas umum lainnya.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pengertian Pajak menurut beberapa ahli, diantaranya:
Prof. DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk tabungan masyarakat.
Prof. DR. S.I. Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerinta, Dan dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.
Prof. DR. P.S.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
DR. Soeparman Soemahamidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan definisi yang diungkapkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan:
- Pajak dipungut oleh negara
- Pajak adalah iuran yang dipaksakan berdasarkan UU
- Pajak tidak memberikan balas jasa secara langsung kepada masyarakat
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
Unsur Unsur Pajak
Dalam kesempatan kali ini Unsur unsur pajak harus di setiap pajak sebagai berikut :
- Subjek Pajak
- Dasar Pajak atau Objek Pajak
- Tarif Pajak
Fungsi Pajak
Fungsi Budgeter
Yaitu: pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
Fungsi Pengaturan (regulerend)
Yaitu: pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
- Pengenaan pajak yang tinggi untuk produk minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
- Pengenaan pajak pada produksi barang mewah (PPnBM), untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
- Pengenaan pajak 0% untuk ekspor, dengan tujuan untuk memajukan pasar.
Perbedaan Pajak
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya Selain Pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi lainnya, seperti: Retribusi, Bea dan Cukai.
Perbedaan Pajak dengan Retribusi
Retribusi adalah pungutan (yang dapat dipaksakan) dan dilakukan sehubungan dengan pemberian jasa langsung dari negara kepada pihak yang melakukan pembayaran.
Misalnya: karcis parkir, karcis masuk tempat rekreasi.
Bea dan Cukai
Pada hakekatnya Bea dan Cukai adalah Pungutan Pajak tidak langsung yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen keuangan.
Bea
- Pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap lalu lintas barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia.
- Daerah Pabean Indonesia berdasarkan Zona Eksklusif, yaitu 200 mil laut dari pantai terluas.
- Bea masuk dipungut atas barang-barang yang masuk ke pabean Indonesia.
- Bea keluar sudah tidak diberlakukan lagi, tetapi untuk sejumlah barang tertentu diberlakukan Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Cukai
Tarif yang ditetapkan pemerintah atas barang-barang yang sifatnya khusus.
Misalnya: rokok dan minuman keras
Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System
Official Assessment System, adalah sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri – Cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
Self Assessment System
Self Assessment System, adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri – Cirinya :
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
- Fiskus tidak ikut campur tangan dan hanya mengawasi
With Holding System
With Holding System, adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri – Cirinya :
- Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
Pajak Dapat Dikelompokan Berdasarkan :
Berdasarkan Golongannya
- Pajak Langsung, pajak yang ditanggung oleh si wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan ke orang lain. Misalnya: PPh (pajak penghasilan)
- Pajak Tidak langsung, pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan pada orang lain. Misalnya : PPN (pajak pertambahan nilai).
Berdasarkan Sifat
- Pajak Subjektif, pajak yang dibebankan kepada keadaan wajib pajak.
Misalnya: pajak penghasilan. - Pajak Objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
Misalnya: pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah.
Menurut Lembaga Pemungutannya
- Pajak Pusat, dipungut pemerintah pusat dan digunakan membiayai rumah tangga negara.
Misalnya: PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai. - Pajak Daerah, dipungut pemerintah daerah dan digunakan membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri dari:
Pajak daerah tingkat I Propinsi.
Misalnya: Pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor.
Pajak daerah tingkat II Kabupaten
Misalnya: Pajak pembangunan I, Pajak penerangan jalan, dan Pajak orang asing.
Demikian pembahasan dari kami Murid.Co.Id tentang Unsur Pajak : Pengertian, Fungsi Perbedaan dan sistem pemungutan secara lengkap, semoga bermanfaat jangan lupa di sahre semoga bermanfaat terima kasih



