Hallo sobat Murid.Co.Id dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk lebih jelasnya mari simak artikel kami di bawah ini semoga bermanfaat, terima kasih.

Daftar Isi
Pengertian APBN
Sesuai pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun, bahwa apabila DPR menyetujui atau menolak APBN yang diajukan oleh pemerintah, maka untuk menjalankan fungsinya, pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi- tingginya sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Berdasarkan pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tersebut APBN dapat didefinisikan sebagai suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan telah disetujui oleh DPR untuk masa waktu satu tahun.
Artikel Lainnya : Pengaruh APBN dan APBD terhadap Perekonomian
Periode APBN ini pada masa orde baru dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedang pemerintahan saat ini periode APBN berawal dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Namun sebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaan mengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang akan datang kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas.
Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
Artikel Lainnya : Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi,anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Struktur APBN
Struktur APBN adalah, Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan.
Artikel Lainnya : Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
Fungsi APBN
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi,anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sebagai realisasi pelaksana pembangunan jangka pendek ( satu tahun ), pemerintah pusat menetapkan APBN yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
Fungsi Otorisasi
Fungsi Otorisasi. Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Artikel Lainnya : Cara Penyusunan APBD
Fungsi Perencanaan
Fungsi Perencanaan. Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi Pengawasan
Fungsi Pengawasan. Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Artikel Lainnya : Pengertian APBD
Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi. Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan.
Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi. Penggunaan pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi, Bantuan Langsung Tunai (BLT),Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan dana pensiun.
Artikel Lainnya : Tujuan APBD
Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor yang lain yang berkaitan dengan tranfer payment.Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan atau pemerataan.
Fungsi Stabilisasi
Fungsi Stabilisasi. APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi.
Tujuan APBN
APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Landasan Hukum APBN adalah :
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Artikel Lainnya : Fungsi APBD
Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat
Sumber penerimaan atau pendapatan negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
Pendapatan yang diperoleh negara berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional. Sumber dan pengalokasian anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Sumber Pendapatan Negara
Sumber penerimaan atau pendapatan negara merupakan semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan lain yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
Pendapatan yang diperoleh negara berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Pendapatan negara tersebut sangat berpengaruh bagi keberhasilan proses pembangunan nasional. Sumber dan pengalokasian anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:
Penerimaan Dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan pemerintah dari dalam negeri berasal dari minyak bumi, gas alam (migas) dan nonmigas.
Penerimaan dari sektor tersebut digunakan pemerintah untuk menutup pengeluaran rutin pemerintah. Penerimaan pemerintahan dari sektor nonmigas terdiri atas pajak dan nonpajak.
Artikel Lainnya : Dampak APBD
Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan adalah semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, terdiri atas:
- Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Cukai
- Pajak Lainnya
Pajak Perdagangan Internasional
- Bea masuk
- Pajak / pungutan ekspor
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan bukan pajak adalah semua bentuk penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan bukan pajak yang berasal dari:
- Minyak bumi
- Gas alam
- Pertambangan umum
- Perikanan
- Bagian Laba BUMN
Hibah
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
Artikel Lainnya : Manfaat APBD
Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Secara garis besar pengeluaran pemerintah pusat dapat didefinisikan sebagai semua pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Yang berarti pembiayaan yang dimaksud di samping untuk belanja pemerintah pusat juga untuk daerah.
Belanja Pemerintah Pusat
Pengeluaran Rutin
Belanja pegawai, belanja pegawai yaitu terdiri dari :
- Gaji dan pensiunan pegawai negeri
- Tunjangan
- Belanja pegawai luar negeri
Belanja barang, yaitu pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemerintah. Belanja barang terdiri dari :
- Belanja barang dalam negeri
- Belanja barang luar negeri
Pembayaran bunga utang, yaitu pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan dari pinjaman pokok. Utang terdiri dari :
- Utang dalam negeri
- Utang luar negeri
Subsidi, pengeluaran negara untuk subsidi terdiri dari :
- Subsidi BBM
- Subsidi Non BBM
Pangan
- Listrik
- Bunga kredit program
Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran dari segi pembangunan terbagi menjadi dua, yaitu :
- Pembangunan fisik
- Pembangunan non fisik
Sedangkan dari segi pembiayaan, pengeluaran pembangunan terdiri dari :
- Pembiayaan rupiah
- Tabungan pemerintah
- Pinjaman program
- Pembiayaan proyek
Belanja Pemerintah Daerah
Dana Perimbangan
1) Dana Bagi Hasil
2) Dana Alokasi Khusus
3) Dana Alokasi Umum
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
Cara Penyusunan APBN
Untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tentu tidak mudah karena banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.

Penyusunan APBN
Penyusunan APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional.
Penyusunan APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran. Selanjutnya Anda perhatikan animasi proses penyusunan APBN berikut:
Penyusunan Anggaran
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Demikian materi dari kami tentang Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Secara lengkap dan jelas, semoga bermanfaat jangan lupa di share ya sobat. Murid.Co.Id



